Menikah di Tiongkok: Aturan Pendaftaran Pernikahan bagi Warga Negara Asing

Panduan lengkap prosedur pendaftaran pernikahan di Tiongkok bagi WNA. Pelajari hukum pernikahan internasional, syarat Surat Keterangan Belum Menikah (CNI), aturan Apostille Konvensi Den Haag, hingga prosedur perceraian.

Cover for Menikah di Tiongkok: Aturan Pendaftaran Pernikahan bagi Warga Negara Asing
Diperbarui: 23 Jul 2026

TL;DR: Untuk mendaftarkan pernikahan internasional di Tiongkok daratan, Warga Negara Asing (WNA) wajib menyerahkan paspor yang masih berlaku, Surat Keterangan Belum Menikah / Certificate of Single Status (单身证明 dānshēn zhèngmíng) yang telah dilegalisasi atau distempel Apostille, serta terjemahan resminya ke Bahasa Tiongkok kepada Kantor Pendaftaran Pernikahan Luar Negeri di Dinas Urusan Sipil setempat (民政局涉外婚姻登记处). Sejak Tiongkok resmi bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag, dokumen keterangan lajang dari negara anggota kini hanya memerlukan stempel Apostille tanpa perlu legalisasi konsuler di Kedutaan Besar Tiongkok.

Untuk mendaftarkan pernikahan secara legal di Tiongkok sebagai WNA, kamu wajib menyerahkan paspor sah, Surat Keterangan Belum Menikah/Status Lajang (sebagai bukti kelayakan menikah), dan terjemahan dokumen resmi ke Dinas Urusan Sipil setempat (民政局 - Mínzhèngjú). Kedua pasangan harus hadir secara langsung di wilayah hukum sesuai dengan domisili Buku Sensus Penduduk / Hukou (户口本) milik warga negara Tiongkok untuk mendapatkan buku nikah resmi.


1. Hukum yang Berlaku untuk Pernikahan Internasional

Pernikahan internasional di Tiongkok diatur secara ketat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Rakyat Tiongkok (中华人民共和国民法典). Jika kamu adalah WNA yang menikah dengan warga negara Tiongkok di daratan Tiongkok, pernikahanmu harus sepenuhnya mematuhi regulasi domestik Tiongkok:

  • Batas Usia Minimum: Usia minimum legal untuk menikah di Tiongkok adalah 22 tahun untuk pria dan 20 tahun untuk wanita.
  • Persetujuan Suka Sama Suka: Pernikahan harus didasarkan pada kesukarelaan penuh kedua belah pihak; paksaan atau perjodohan oleh pihak ketiga dilarang keras oleh hukum.
  • Monogami (一夫一妻制): Kedua pihak harus berstatus tidak terikat pernikahan lain (lajang, cerai mati, atau cerai hidup secara legal) pada saat pendaftaran.
  • Larangan Hubungan Sedarah: Pasangan tidak boleh memiliki hubungan sedarah garis lurus atau hubungan sedarah garis menyimpang hingga derajat ketiga (三代以内的旁系血亲).

DANGER

Melakukan pernikahan palsu atau formalitas semata hanya untuk mendapatkan visa Tiongkok atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Green Card) merupakan pelanggaran hukum berat. Jika terbukti oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA), hal ini akan berakibat pada pencabutan izin tinggal secara langsung, deportasi, dan larangan masuk kembali.


2. Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Pernikahan

Untuk berhasil menyelesaikan pendaftaran pernikahan (结婚登记 jiéhūn dēngjì), kedua pemohon wajib menunjukkan dokumen hukum spesifik yang membuktikan identitas dan status lajang mereka:

Kategori PemohonDokumen Hukum yang DiperlukanPersyaratan Verifikasi
Warga Negara Asing (WNA)1. Paspor Sah: Paspor asli beserta visa Tiongkok atau izin tinggal yang masih berlaku.
2. Surat Keterangan Belum Menikah (单身证明): Bukti status lajang yang diterbitkan otoritas negara asal.
3. Stempel Apostille / Legalisasi: Stempel Apostille (untuk negara anggota Konvensi Den Haag) atau Legalisasi Kedutaan (untuk non-anggota).
4. Terjemahan Resmi: Terjemahan tersumpah bahasa Tiongkok dari seluruh dokumen asing.
5. Foto Bersama: 3 lembar foto berwarna berdampingan ukuran 2 inci terbaru berlatar belakang merah.
Harus dilegalisasi / di-Apostille dalam kurun waktu 6 bulan sebelum pendaftaran.
Warga Negara Tiongkok1. Kartu Tanda Penduduk (居民身份证): KTP asli.
2. Buku Sensus Penduduk / Hukou (户口簿): Buku Hukou asli yang menunjukkan status “Lajang/Belum Menikah” (未婚) atau “Duda/Janda” (离婚).
Data pada Hukou harus sesuai dengan status pernikahan saat ini.

INFO

Catatan Konvensi Apostille Den Haag: Sejak Tiongkok bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag, dokumen publik (termasuk Surat Pernyataan Lajang) yang berasal dari negara anggota hanya membutuhkan stempel Apostille dari otoritas berwenang di negara penerbit—tanpa memerlukan proses legalisasi konsuler di Kedutaan Besar Tiongkok.


3. Panduan Pendaftaran Pernikahan Langkah demi Langkah

Ikuti langkah-langkah prosedural berikut untuk menyelesaikan pendaftaran pernikahan di daratan Tiongkok:

  1. Dapatkan Surat Keterangan Lajang: Buat dan otentikasi Surat Keterangan Belum Menikah / Certificate of No Impediment to Marriage (无配偶证明) di negara asalmu atau melalui kedutaan/konsulat negara asalnya di Tiongkok (jika diizinkan).
  2. Apostille & Terjemahkan: Dapatkan stempel Apostille Konvensi Den Haag dari otoritas penerbit di negara asal. Terjemahkan dokumen tersebut ke dalam Bahasa Tiongkok Sederhana melalui lembaga penerjemah resmi terakreditasi di Tiongkok (翻译公司).
  3. Kunjungi Kantor Pendaftaran Luar Negeri: Buat janji temu di Kantor Pendaftaran Pernikahan Luar Negeri (民政局涉外婚姻登记处) yang sesuai dengan lokasi pendaftaran Hukou pasangan warga negara Tiongkok.
  4. Isi Pernyataan di Lokasi: Serahkan berkas dokumen, isi formulir pernyataan resmi kelayakan menikah (申请结婚登记声明书), dan tanda tangani di hadapan petugas pendaftaran.
  5. Ambil Buku Nikah: Setelah verifikasi selesai, dinas terkait akan menerbitkan dua buku nikah resmi berwarna merah (结婚证 jiéhūnzhèng)—masing-masing satu untuk suami dan istri.

Alur Kerja Dokumentasi:

Notaris Negara Asal ---> Sertifikasi Apostille Den Haag ---> Terjemahan Bahasa Tiongkok Tersumpah ---> Pendaftaran di Dinas Urusan Sipil


4. Prosedur Perceraian

Bagi pasangan beda negara yang ingin mengakhiri pernikahan yang terdaftar di Tiongkok, terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh:

  • Kesepakatan Bersama (协议离婚): Jika kedua belah pihak sepakat mengenai pembagian harta dan hak asuh anak, permohonan cerai dapat diajukan langsung ke Dinas Urusan Sipil tempat pernikahan awalnya terdaftar.
  • Masa Perenungan Wajib (30天离婚冷静期): Di bawah aturan KUHPerdata Tiongkok, berlaku masa perenungan cerai selama 30 hari setelah permohonan awal diajukan. Kedua pihak wajib hadir kembali secara langsung pada hari ke-31 atau setelahnya untuk mengambil Akta Cerai resmi (离婚证).
  • Gugatan Perceraian (诉讼离婚): Jika terdapat perselisihan terkait harta, tunjangan, atau hak asuh anak, proses perceraian harus diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Rakyat Tiongkok (人民法院).

Ringkasan Checklist Persiapan

Pastikan dokumenmu telah siap sepenuhnya sebelum mendatangi Dinas Urusan Sipil:

  1. Cek Masa Berlaku Dokumen: Pastikan Surat Keterangan Lajang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
  2. Konfirmasi Status Hukou: Pastikan buku Hukou pasangan Tiongkok-mu sudah memperbarui status pernikahan terakhirnya (misalnya status “Cerai” jika pernah menikah sebelumnya).
  3. Gunakan Penerjemah Tersumpah: Pastikan stempel terjemahan resmi (翻译专用章) didapatkan dari lembaga penerjemah terdaftar di Tiongkok.
  4. Buat Janji Temu Lebih Awal: Jadwalkan janji temu melalui portal online Dinas Urusan Sipil tingkat provinsi atau program mini WeChat (民政婚姻登记预约).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bisakah sesama Warga Negara Asing mendaftarkan pernikahan di Tiongkok?

Pada umumnya tidak bisa. Dinas Urusan Sipil di Tiongkok daratan hanya memproses pendaftaran pernikahan di mana setidaknya salah satu pihak adalah warga negara Tiongkok atau pemegang status residen tetap. Pasangan sesama WNA biasanya harus mendaftarkan pernikahan mereka di kedutaan/konsulat negara masing-masing di Tiongkok (jika layanan konsuler pernikahan tersedia) atau di negara asal mereka.

Apakah saya memerlukan stempel Apostille atau Legalisasi Kedutaan untuk surat lajang saya?

Jika dokumenmu berasal dari negara anggota Konvensi Apostille Den Haag (seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, atau Korea Selatan), kamu hanya memerlukan stempel Apostille. Legalisasi konsuler di Kedutaan Besar Tiongkok hanya diperlukan jika dokumen tersebut berasal dari negara yang belum menjadi anggota Konvensi Den Haag.

Apakah menikah dengan warga negara Tiongkok otomatis mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Green Card)?

Tidak otomatis. Menikah dengan warga negara Tiongkok memberikan hak untuk mengajukan Visa Reuni Keluarga (Q1/Q2) atau Izin Tinggal Urusan Pribadi berbasis pasangan. Untuk memenuhi syarat mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap WNA (五星卡 / Five-Star Card) melalui jalur pernikahan, kamu harus mempertahankan pernikahan selama 5 tahun berturut-turut, tinggal di Tiongkok selama minimal 5 tahun berturut-turut (dengan durasi tinggal tidak kurang dari 9 bulan per tahun di Tiongkok), serta memiliki bukti tempat tinggal dan penghasilan yang stabil.


Need Help Navigating Your Life in China? Contact Our Experts

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Sampaikan kendala yang kamu hadapi. Tim ahli kami siap membantu mengurus semua kebutuhan perjalananmu.

Jam Operasional:

Senin - Jumat: 08:00 - 18:00

Sabtu: 09:00 - 13:00

Minggu: Tutup

Informasi Kontak

Telepon langsung: +86 (1813) 9280-319

Chat Tim Kami di WhatsApp: +86 (1813) 9280-319

Kirim email: contact@eazipath.com

Lokasi Kantor

Untuk keadaan darurat, kami aktif 24/7 di WhatsApp: +86 (1813) 9280-319

Kirim Pesan Kamu

Book Your Free Consultation! 👋