Aturan 24 Jam: Cara Daftar Akomodasi/Tempat Tinggal di Tiongkok (Panduan Hukum Lengkap)
Tetap aman dan taat hukum dengan aturan pendaftaran tempat tinggal 24 jam di Tiongkok. Pelajari aturan lapor di hotel, pendaftaran polisi non-hotel (派出所), dokumen wajib, dan denda pendaftarannya.

TL;DR: Sesuai Pasal 39 Undang-Undang Keimigrasian Tiongkok, semua warga negara asing wajib mendaftarkan alamat tempat tinggal mereka ke kepolisian setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Jika menginap di hotel, proses ini otomatis. Namun jika menginap di apartemen, rumah pribadi, atau hostel, kamu harus lapor manual ke kantor polisi setempat (派出所 Pàichūsuǒ) atau lewat kanal resmi online.
Aturan pendaftaran akomodasi 24 jam adalah prosedur hukum wajib bagi setiap warga negara asing yang masuk ke Tiongkok untuk melaporkan alamat tempat tinggal mereka ke pihak kepolisian/keamanan publik setempat. Mau kamu menginap di hotel mewah, sewa apartemen, atau numpang di rumah teman, aturan ini berlaku ketat di seluruh negeri.
Panduan resmi ini diatur langsung oleh Badan Imigrasi Nasional Tiongkok (NIA).
1. Cara Lapor/Daftar jika Menginap di Hotel
Pendaftaran akomodasi di hotel Tiongkok sifatnya otomatis. Staf hotel secara hukum wajib mengurus semua berkas atas nama kamu saat kamu check-in.
- Yang perlu kamu lakukan: Cukup tunjukkan paspor asli kamu yang masih berlaku di resepsionis.
- Yang dilakukan pihak hotel: Staf akan memverifikasi identitas kamu dan mengirimkan formulir pendaftaran tempat tinggal sementara secara elektronik ke kepolisian setempat dalam waktu 24 jam.
INFO
Sesuai Peraturan Manajemen Keamanan Publik Perhotelan, hotel wajib mencatat data setiap tamu. Mereka akan mengecek dokumen identitas kamu dan mendaftarkan data kamu dengan benar.
2. Cara Lapor/Daftar jika Tidak Menginap di Hotel
Jika kamu tinggal di luar hotel (sewa rumah/apartemen pribadi, tinggal di rumah teman/keluarga, atau rumah sendiri), kamu atau pemilik rumah wajib lapor mandiri ke kantor polisi setempat (派出所 Pàichūsuǒ) dalam waktu 24 jam setelah tiba.
Kamu bisa mencari kantor polisi terdekat atau menggunakan aplikasi mini-program pemerintah seperti NIA 12367 (国家移民管理局12367) jika tersedia.
Langkah-Langkah Pendaftaran:
- Datang ke kantor polisi setempat: Datangi kantor polisi (public security organ) yang membawahi wilayah tempat tinggalmu dalam kurun waktu 24 jam setelah check-in.
- Tunjukkan bukti identitas asli: Tunjukkan paspor asli yang berlaku atau Kartu Izin Tinggal Tetap WNA (Foreign Permanent Resident ID Card).
- Sediakan dokumen pemilik rumah/agen: Pemilik rumah atau agen kamu harus menunjukkan identitas resmi mereka atau surat sertifikasi resmi dari perusahaan.
- Bawa bukti kepemilikan properti: Bawa Sertifikat Kepemilikan Properti jika rumah milik sendiri, kontrak sewa jika menyewa, atau KTP/sertifikat properti pemilik jika kamu menumpang.
3. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa
Supaya Formulir Pendaftaran Tempat Tinggal Sementara (境外人员临时住宿登记表) kamu bisa terbit tanpa kendala, bawa dokumen-dokumen berikut sesuai jenis akomodasimu:
| Jenis Akomodasi | Identitas WNA | Dokumen Pemilik / Properti |
|---|---|---|
| Menginap di Hotel | Paspor asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap | Diurus otomatis oleh staf hotel |
| Properti Milik Sendiri | Paspor asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap | Sertifikat Kepemilikan Properti |
| Sewa Apartemen/Rumah | Paspor asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap | Kontrak sewa rumah |
| Numpang di Rumah Teman/Host | Paspor asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap | KTP pemilik rumah & dokumen properti terkait |
4. Kapan Kamu Harus Memperbarui/Update Data Lapor Diri?
Data pendaftaran akomodasi kamu harus selalu up-to-date sesuai kondisi terkini. Secara hukum, kamu wajib memperbarui data pendaftaran ke kantor polisi setiap kali ada perubahan data pribadi atau alamat:
- Pindah Alamat Rumah: Segera lapor ulang ke kantor polisi di wilayah baru begitu kamu pindah.
- Ganti/Perpanjang Paspor Baru: Datangi Kantor Administrasi Keluar-Masuk (Exit-Entry Administration Bureau / 公安局出入境管理局) atau kantor polisi setempat dengan membawa paspor lama dan baru dalam waktu 24 jam setelah paspor baru terbit.
- Update Data Visa/Izin Tinggal: Lapor ulang setiap kali kamu memperpanjang visa, dapat kartu izin tinggal (residence permit) baru, atau memperbarui dokumen keluar-masuk negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang terjadi kalau saya tidak mendaftarkan tempat tinggal di Tiongkok?
Tidak mendaftarkan akomodasi dianggap melanggar hukum keimigrasian Tiongkok. Kamu bisa terkena peringatan resmi dan sanksi denda hingga 2.000 RMB (sekitar Rp4,5 juta+). Untuk membereskannya, kamu harus datang ke kantor polisi setempat untuk menerima sanksi administratif, lalu menyerahkan paspor, kartu keluarga pemilik rumah, serta berkas properti untuk menyelesaikan pendaftaran tempat tinggal sementara.
DANGER
Jangan pernah sepelekan aturan 24 jam ini. Tinggal melebihi batas waktu visa (overstay) atau tidak punya catatan tempat tinggal yang valid dianggap sebagai tinggal secara ilegal, yang bisa berujung pada denda berat, perintah pendeportasian, hingga larangan masuk Tiongkok.




